pengecekan terhadap penderesan di batang pinus apakah sudah sesuai dengan kriteria penderesan atau belum
Tema:
PENDERESAN GETAH PINUS DI SERULE, GELAMPANG ACEH TENGAH
Puteri Maizania Maharani
Mahasiswi Universitas Syiah Kuala
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020, yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama 1 semester dan berkegiatan di luar perguruan tinggi selama 2 semester. Program MBKM ini mempersiapkan peserta didik agar dapat menjadi pribadi yang tangguh, sesuai dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat pengabdian yang tinggi. MBKM yang saya ikuti di Aceh Tengah bertempat di PT Tusam Hutani Lestari. Salah satu kegiatan yang saya ikuti adalah penderesan getah pinus. Penyadapan/penderesan getah merupakan kebutuhan pada batang pohon yang disadap sehingga menghasilkan getah. Adapun penderesan getah telah ada sejak masa penjajahan namun terhenti dan dilanjutkan oleh PT. Tusam Hutani Lestari (THL) pada tahun 2014. Pengkoakan/penderesan terdapat 3 macam yaitu penyadapan/bacok dengan cara mengupas daging kulit pohon pinus, ril/strep dan bor. Cara yang paling efisien dilakukan yaitu dengan cara penyadapan dikarenakan dapat menghasilkan getah dalam jumlah yang lebih banyak walaupun penyadapan dengan teknik bor memiliki kadar pengotor getah yang rendah tetapi rendemen yang dihasilkan rendah dengan biaya penyadapan yang tinggi. Jenis pinus yang ada di area PT Tusam Hutani Lestari (THL) yaitu pinus merkusi dan pinus ocarpa. Pinus yang dominan terdapat di kawasan THL yaitu jenis pinus merkusi.
Adapun alat dan bahan yang digunakan dalam melakukan penderesan adalah sarung tangan, masker, topi, sepatu, kadukul, asam sulfat, air, seng talang, karung/timba, timbangan, alat tulis, pilok, penyemprot dan ceneng. Ketentuan untuk melakukan penderesan yaitu dengan jarak 10 m dari jalan raya. Pohon pinus yang memiliki diameter 30 cm maka dapat dilakukan 1 penderesan, pinus dengan kelipatan 30 cm maka penderesannya mengikuti dengan jarak antar deresan 20 cm. Cara melakukan penderesan yaitu untuk penderesan pertama dilakukan dengan jarak 10 cm dari atas permukaan tanah dengan panjang deresan 10 cm, lebar 3 cm dan kedalaman 2 cm. Lalu diletakkan ceneng untuk menampung getah serta seng talang agar getah dapat mengalir ke dalam ceneng. Setelah sehari penderesan, disemprotkan obat cas (pencampuran pendingin udara 1 liter, pemanas udara 1 liter dan udara 6 liter yang telah diamkan selama 3 hari 3 malam) dengan 3 kali penyemprotan. Setelah menunggu kurang lebih 10 hari baru dilakukan penderesan kedua agar ceneng dapat terisi penuh dan menunggu selama 10 hari. Setelah ceneng penuh, getah tersebut dimasukkan ke dalam timba yang akan ditampung ke dalam karung yang akan di tampung di TPG (Tempat Penampung Getah). Setelah semua karung terkumpul di TPG akan dikirim ke pabrik. Sedangkan pabrik pengolah getah yang berada di aceh terdapat 4 tempat :
- JMI (Jaya Media Internusa) berada di Isaq Takengon
- PMI berada di Gayo Lues
- ROSIN berada di Gayo Lues
- KHBL (Kencana Hijau Bina Lestari) berada di Gayo Lues
Ada 4 lokasi TPG (Tempat Penampung Getah) yang didata :
- Bapak Ardiansyah dengan jumlah karung 19 dan berat total 1330 kg.
- Bapak Nurdin dengan jumlah karung 26 dan berat total 1820 kg.
- Bapak Ali dengan jumlah karung 26 dan berat total 1820 kg.
- Bapak Mul Tower dengan jumlah karung 6 dan berat total 420 kg.
Getah pinus yang disadap tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan gondorukem dan terpentin yang merupakan bahan baku industri lanjutan. Gondorukem digunakan sebagai bahan baku dalam industri kertas, keramik, plastik, kucing, batik, tinta cetak, politur, farmasi, dan kosmetik. Menurut data yang kami peroleh wanita juga memiliki peran dalam melakukan penderesan, serta dapat menghasilkan 1-2 ton getah setiap bulannya dan pendapatan setiap penderes sekitar 3.000.000-6.000.000 perbulannya. Dari kegiatan tersebut saya mengetahui bahwa pinus tidak hanya dimanfaatkan saja sebagai bahan furniture namun ada hasil hutan bukan kayu (HHBK) yaitu getah yang sangat banyak manfaatnya dalam industri batang serta menambah peluang kerja bagi masyarakat sekitar.