Salah satu kegiatan yang dapat diikuti oleh mahasiswa magang adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), antara lain pembahasan terkait Rancangan Qanun Aceh Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di gedung utama DPRA.
Tema:
Saya Munisa Hanifah mahasiswi semester 5 Fakultas Hukum prodi Ilmu Hukum di Universitas Syiah Kuala. Selama 2 tahun saya mendapat banyak ilmu dari materi perkuliahan baik yang diberikan oleh dosen maupun buku-buku yang telah saya baca. Namun kita tahu bahwa ilmu tidak didapatkan hanya dari materi perkuliahan saja. Tetapi, juga bisa diperoleh dari kegiatan diluar kampus.
Saya sendiri mendapat pengetahuan diluar kampus dengan mengikuti kegiatan Magang yang diselenggarakan oleh MBKM FH USK. Pada kegiatan magang kali ini, saya memilih untuk magang di Kantor Sekretariat DPR Aceh pada bagian Persidangan dan Perundang-undangan. Tentu saja ini sangat relevan pada konsentrasi yang saya pilih yaitu Hukum Tata Negara. Dimana, salah satu ruang lingkup dari Hukum Tata Negara adalah hubungan antar lembaga negara dan DPR Aceh merupakan lembaga negara legislatif pada tingkat lokal.
Selama kegiatan magang berlangsung, banyak sekali ilmu juga pengalaman yang saya dapatkan. Disini, saya juga mencoba membangun relasi dengan para pegawai Kesekretariatan dan mahasiswa magang lainnya. Saya belajar bagaimana beradaptasi dengan lingkungan kerja yang tidak saya dapatkan di kampus. Sebagai mahasiswa Hukum yang berkonsentrasi pada Hukum Tata negara, tentu saja saya tidak bisa menahan diri untuk tidak banyak bertanya terkait bagaimana sebuah Qanun dibentuk? Kemudian, apa saja tahapannya dan apakah ada diikut sertakan peran mahasiswa dalam proses pembentukan sebuan Qanun.
Untuk menjawab itu semua, saya tidak bisa hanya menerka-nerka. Hal tersebut saya tanyakan pada pegawai dari Sub-bagian Perundang-undangan yang telah lama berkecimpung dalam hal proses dibalik layar pembentukan sebuah qanun. Hasil dari wawancara singkat tersebut, didapatkan bahwa setiap tahunnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) bersama dengan Pemerintah Aceh menyusun Raqan Prolega Prioritas dimana Rancangan Qanun yang telah disepakati selanjutnya dilengkapi Naskah Akademik beserta keterangan rancangan dari masing-masing judul qanun dan disampaikan saat rapat paripurna.
Untuk tahapan proses rancangan sebuah qanun yang diajukan oleh Anggota DPRA, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRA disertai dengan penjelasan atau keterangan dari/atau naskah akademik dan daftar nama dan tanda tangan pengusul. Rancangan qanun yang disampaikan oleh Pimpinan DPRA kepada Badan Legislasi untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan qanun. Kemudia rancangan qanun yang telah dikaji oleh Badan Legislasi disampaikan oleh Pimpinan DPRA kepada semua Anggota DPRA paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna. Selanjutnya hasil pengkajian Badan Legislasi disampaikan oleh Pimpinan DPRA dalam rapat paripurna.
Hal lainnya terkait dengan peran mahasiswa dalam proses pembentukan sebuah qanun adalah saya dan teman-teman mahasiswa lainnya merupakan bagian penting dalam menjaga keterilibatan aktif masyarakat dalam pembangunan hukum di tingkat daerah. Pemikiran inovatif dan kritis mahasiswa akan membawa perspektif segar dalam merumuskan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, peran kita sebagai mahasiswa dalam pembentukan rancangan qanun tidak hanya merupakan wujud nyata dari keterlibatan generasi muda dalam proses demokrasi, tetapi juga merupakan cermin dari komitmen kita terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Melalui program Magang MBKM USK ini saya merasa mendapatkan banyak perspektif baru dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah. Mungkin bagi sebagian teman-teman lainnya mengikuti program Magang MBKM USK hanya membuang-buang waktu, tetapi menurut saya terdapat nilai plus bagi mahasiswa untuk dapat terjun langsung ke lapangan dan melihat realitas proses legislasi secara langsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh).